Sekarang kita akan membahas hal yang sedikit formal. Membahas aspek hukum jual beli online di indonesia. Yah, penjualan online atau pembelian online. Sebab saat ini sangat marak perdagangan yang dilakukan dalam dunia online.
Kami setidaknya telah merangkum 6 (enam) unsur yang terjadi dalam jual beli online.
6 (enam) poin, unsur hukum jual beli online di indonesia;
- Kontrak Perdagangan;
- Kontrak perdagangan tersebut kemudian dilakukan dalam media elektronik;
- Kehadiran para pihak secara fisik tidak lagi diperlukan, sebab semua dilakukan dalam lingkup online;
- Kontrak yang dilakukan terjadi dalam jaringan publik;
- Sistem yang terbuka (internet);
- Kontrak yang dilakukan terlepas dari batas yuridiksi nasional;
Lalu, pertanyaan yang akan muncul kemudian adalah, apa saja Perlindungan Hukum yang akan didapatkan bagi konsumen dalam belanja online?
Perlindungan konsumen sendiri adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen (wikipedia).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Pelindungan Konsumen), dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
PP PSTE sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).
Background photo created by freepik – www.freepik.comMaka melalui pendekatan UU Perlindungan Konsumen. Hak Konsumen telah diatur sedemikian rupa.
Sesuai dengan Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa hak konsumen adalah:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa;
- Hak untuk memilih barang atau jasa. Serta mendapatkan barang tersebut sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan. Dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, juga tidak diskriminatif;
- Mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya;
Jadi dengan adanya UU perlindungan konsumen yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Maka teman-teman yang belanja via online tidak perlu takut lagi terkena tipu. Karena telah ada payung hukum yang siap melindungi hak konsumen teman-teman.
Lalu, buat teman-teman business owner yang memiliki toko online shop, perlu juga memerhatikan segala aspek diatas agar kiranya terhindar dari beberapa masalah hukum yang tidak diinginkan.
–
Featured Image by Business photo created by freepik – www.freepik.com