Akhir-akhir ini, financial technology atau sering didengar dengan fintech mulai sering dibicarakan. Bahkan sudah banyak start up baru yang muncul dengan bidang khusus fintech. Pertanyaannya adalah, apa itu fintech?
Sederhananya, Fintech (Financial Technology) adalah inovasi di bidang jasa keuangan atau fiansial. Bahkan bidang ini sedang tren di Indonesia.
Fintech memberikan pengaruh kepada masyarakat secara luas dengan memberikan akses terhadap produk keuangan sehingga transaksi menjadi lebih praktis dan efektif.
Bank Indonesia sendiri telah membagi Fintech menjadi 4 kategori, yaitu sebagai berikut:
1. Crowdfunding dan Peer to Peer Lending
Fintech di kategori ini berfungsi untuk mempertemukan para investor dengan pencari modal. Crowdfunding dapat digunakan untuk menggalang dana untuk tujuan sosial, seperti korban bencana alam, pendanaan karya dan sebagainya secara online.
Sementara itu, P2P Lending adalah layanan untuk membantu permodalan pelaku UMKM agar mereka dapat meminjam dana walaupun belum memiliki rekening bank.
2. Financial Technology; Market Aggregator
Di kategori ini, Fintech berperan sebagai pembanding berbagai produk keuangan, dimana Fintech akan mengumpulkan data finansial sebagai referensi oleh pengguna.
Misalnya, jika seorang konsumen ingin mencari produk asuransi, konsumen tersebut dapat memberikan data finansial pribadi ke platform Fintech dan platform tersebut akan mencocokkan data konsumen dengan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya.
3. Risk and Investment Management
Financial Management yang bergerak di bidang ini berfungsi untuk membantu konsumen melakukan perencanaan keuangan digital. Selain manajemen risiko dan investasi, terdapat juga manajemen aset yang mengurus operasional suatu usaha agar lebih praktis.
4. Financial Technology; Payment, Settlement dan Clearing
Jenis Fintech yang tergolong di kategori ini adalah pembayaran (payments) seperti payment gateway dan e-wallet. Payment Gateway merupakan penghubung antara pelanggan dan e-commerce yang difokuskan pada sistem pembayaran. Kemudian ada uang elektronik yang merupakan instrumen pembayaran belanja, tagihan dan lainnya dalam bentuk aplikasi.
Apakah ada landasan hukum mengenai fintech di Indonesia?
Regulasi resmi dari pemerintah melalui Bank Indonesia terkait penerapan fintech mencakup tiga dasar hukum yang dijadikan landasan, yaitu:
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik
Dengan adanya dasar hukum yang berlaku, baik penyedia maupun pengguna fintech bisa melakukan berbagai aktivitas finansial secara aman dan nyaman.
Semoga artikel yang kami sediakan, bermanfaat bagi teman-teman.
–
Featured Image by Money photo created by freepik – www.freepik.com